Alur Persyaratan dan Pendaftaran Pasien di Puskesmas Trosobo
Persyaratan yang dibawa oleh pengguna layanan/ pasien
Bagi pengguna layanan baru/ Pasien baru, memerlukan:
1. Kartu identitas : KTP, KK
2. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
Bagi pengguna layanan lama/ Pasien lama, memerlukan:
1. Kartu berobat pasien
Sistem, Mekanisme & Prosedur Pelayanan di Loket:
1. Pasien datang
2. Mengambil antrian
3. Pasien menunjukkan kartu identitas atau jkn atau kartu berobat
4. Data diproses oleh petugas
5. Pasien akan diarahkan ke ruang pemeriksaan
Waktu Pelayanan:
Senin-Kamis : 07.30 - 12.00 WIB
Jumat : 07.30 - 10.30 WIB
Sabtu : 07.30 - 11.00 WIB
Biaya/Tarif:
Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Pada Pusat Kesehatan MAsyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Pasien Umum
Pasien Baru = Rp 30.000
Pasien Lama = Rp 20.000
2. Bagi pasien pemegang JKN biaya ditanggung penjamin