Dasar Hukum Legal Basis
Puskesmas sebagaimana Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor : 92 Th. 2016, mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- Penyelenggraan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan perencanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan sesuai analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan;
- Melaksanakan advokasi, sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan kesehatan masyarakat;
- Penggerakan masyarakat untuk identifikasi dan penyelesaian masalah kesehatan masyarakat bersama sector terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia Puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan respon penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan pencatatan pelaporan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan kesehatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.