Info

Information :: Puskesmas Trosobo Kabupaten Sidoarjo.
Admin Puskesmas Trosobo05-May-2020 | Dibaca 69 kali

Mari Bersama Kita Lakukan PSBB dengan Tertib

Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan PSBB mulai tanggal 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan bersamaan dengan kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. PSBB singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang merupakan salah satu strategi pemerintah yang dianggap dapat mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di Indonesia.
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020. Dan juga diatur dalam Peraturan Bupati Sidarjo Nomor 31 Tahun 2020. 
Penerapan PSBB dapat diperpanjang melebihi 14 hari bila penyebaran kasus angka positif corona masih bergerak naik. 
Aktifitas yang dibatasi yaitu, kegiatan belajar-mengajar di semua instansi pendidikan, kegiatan bekerja ditempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi juga dibatasi.
Namun terdapat beberapa pengecualian kegiatan yang diperbolehkan sesuai Perbup tersebut, seperti semua kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap berkegiatan.
Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari juga tetap berjalan. Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.I 
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Pembatasan jam malam juga diatur dalam Perbup tersebut, jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Diharapkan pada jam tersebut tidak ada lagi pergerakan aktifitas manusia diluar rumah.
Dalam penerapan PSBB supaya efektif, pada Pergub Jatim juga menerapkan adanya sanksi. Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.
Maka dari itu, diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti.