Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Unit Gawat Darurat

  • 14 Februari 2019
  • 19 kali

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Kondisi Pasien Gawat dan Darurat (Mengancam Nyawa Atau Dapat Membuat Kecacatan)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menilai kondisi pasien, apakah pasien dapat berjalan sendiri, bila ya petugas memberi hijau di pergelangan tangan pasien.
  2. Petugas menilai kondisi pasien yang tidak dapat berjalan, dengan frekuensi pernapasan kurang dari 30 kali per menit, waktu pengisian kapiler kurang dari 2 menit dan status mental perintahsederhana pasien baik maka petugas memberi pita kuning pada pergelangan tangan pasien.
  3. Petugas menilai kondisi pasien yang tidak bisa berjalan dengan frekuensi pernapasan lebih dari

30 kali per menit dan atau waktu pengisian kapiler lebih dari 2 menit, dan atau status mental perintah pasien tidak baik, petugas memberi pita merah pada pergelangan tangan pasien.

  1. Petugas menilai kondisi pasien yangtidak dapat berjalan,tidak bernafas dan pasien bernafas setelah jalan nafas di buka maka petugas memberi pita merah pada pergelangan tangan pasien.
  2. Petugas menerima pasien yang tidak dapat berjalan,tidak bernafas setelah jalan nafas di buka maka petugas memberi pita hitam pada pergelangan tangan pasien.
  3. Petugas mendokumentasikan kegiatan.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Kasus Kegawatdaruratan Jam Pelayanan:

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB Jumat        : 07.30 – 10.30 WIB

Sabtu                 : 07.30 – 11.00 WIB

 

4

Biaya/tarif

Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

5

Produk Pelayanan

Penanganan Kegawatdaruratan

6

Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Telepon : 031 99781533
  2. Whatsapp : 0888 385 9995
  3. Instagram : puskesmas_trosobo
  4. Email : pkmtrosobo@gmail.com
  5. Secara tertulis melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman, Sidoarjo

SCAN BARCODE/ LINK E-WADUL

(Wadah Usulan dan Keluhan) : bit.ly/e-wadulpkmtrosobo