Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • 14 Februari 2019
  • 35 kali

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya Rekam Medis Pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas    memanggil pasien    sesuai nomor antrian
  2. Petugas    mengecek ulang                   identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas menyarankan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Petugas memberi edukasi terkait diagnosa pasien
  7. Petugas meminta pasien mengambil obat bila mendapat resep.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya/tarif

  1. Pasien Umum

Pasien Baru    : Rp.30.000,00 Pasien Lama   : Rp.20.000,00

 

Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 

  1. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

5

Produk Pelayanan

  • Konsultasi Dokter
  • Pemeriksaan Fisik
  • Tindakan Medis
  • Surat Rujukan
  • Surat Keterangan Kesehatan
  • Surat Keterangan Buta Warna
  • Surat Keterangan Ijin/Sakit
  • Surat Keterangan Berobat

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.         Telepon : 031 99781533

2.         Whatsapp : 0888 385 9995

  1. Instagram : puskesmas_trosobo
  2. Email : pkmtrosobo@gmail.com
  3. Secara tertulis melalui :
    1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman,

Sidoarjo

 

 

 

b. Kotak Saran