Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Pemeriksaan Lansia

  • 14 Februari 2019
  • 14 kali

 

 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya rekam medis pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-Petugas Kesehatan memanggil pasien sesuai antrian rekam medis yang ada

-Petugas Kesehatan mengecek identitas rekam medis pasien

-Petugas Kesehatan melakukan pemeriksaan fisik

-Petugas Kesehatan menyarankan pemeriksaan penunjang bila di perlukan

-Petugas Kesehatan memberikan penjelasan Kesehatan berdasarkan diagnose yang di simpulkan

.

-Pasien menuju kamar obat bila mendapatkan resep ‘

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan

Senin – Kamis 07.30-11.00 WIB

Jum at -sabtu 07.30 -11.00

 

 

 

WIB

4

Biaya/tarif

  1. Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan,

biaya ditanggung penjamin/gratis.

5

Produk Pelayanan

Konsultasi dokter,Pemeriksaan

medis,Tindakan medis ,surat rujukan

6

Pengaduan, Saran dan Masukan

Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

Hub 08883859995