Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Pemeriksaan Gigi

  • 14 Februari 2019
  • 22 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya Rekam Medis Pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas   memanggil pasien    sesuai nomor antrian
  2. Petugas   mengecek ulang                  identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  5. Petugas melakukan tindakan gigi yang diperlukan
  6. Petugas menyarankan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Petugas memberi edukasi terkait diagnosa pasien
  8. Petugas meminta pasien mengambil obat bila mendapat resep.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung kasus yang ditangani

4

Biaya/tarif

  1. Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan,

biaya ditanggung penjamin.

5

Produk Pelayanan

  • Konsultasi Dokter
  • Pemeriksaan Gigi dan Mulut
  • Tindakan Operasi Gigi
  • Surat Rujukan Gigi

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.         Telepon : 031 99781533

2.         Whatsapp : 0888 385 9995

  1. Instagram : puskesmas_trosobo
  2. Email : pkmtrosobo@gmail.com
  3. Secara tertulis melalui :
    1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman,

Sidoarjo

    1. Kotak Saran